Karena itu, pemusnahan uang palsu menjadi langkah penting dalam menjaga integritas mata uang Rupiah sekaligus memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan pemalsuan uang.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Ini juga merupakan kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu pertama yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Bank Indonesia turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan surat penetapan pemusnahan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ke depan, Bank Indonesia bersama unsur BOTASUPAL dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang guna menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Selain upaya penindakan, Bank Indonesia juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Edukasi tersebut mencakup pengenalan ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.