Peredaran Uang Palsu di NTT Terungkap, 1.723 Lembar Rupiah Palsu Dimusnahkan oleh BI dan Polda NTT
FHC, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan sebanyak 1.723 lembar uang Rupiah palsu dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Polda NTT, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan Hari Ulang Tahun Bank Indonesia ke-73. Pemusnahan uang palsu dilakukan oleh Polda NTT bersama Bank Indonesia Provinsi NTT serta unsur BOTASUPAL sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah NTT.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, perwakilan BINDA NTT, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang H. Fery Haryanta, unsur Forkopimda NTT, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo menjelaskan, uang Rupiah palsu yang dimusnahkan berasal dari hasil klarifikasi laporan masyarakat terhadap uang yang diragukan keasliannya serta hasil pengolahan setoran perbankan yang dilakukan Bank Indonesia.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan menggunakan mesin peracik kertas sehingga uang palsu tersebut berubah menjadi serpihan-serpihan kecil dan tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan dilakukan terhadap 1.723 lembar Rupiah palsu yang berasal dari hasil klarifikasi laporan masyarakat dan hasil pengolahan setoran perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT,” jelas Didiet.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh unsur BOTASUPAL dan Forkopimda NTT yang hadir turut melakukan pemusnahan secara simbolis menggunakan mesin peracik sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana pemalsuan uang.
Didiet menegaskan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Karena itu, pemusnahan uang palsu menjadi langkah penting dalam menjaga integritas mata uang Rupiah sekaligus memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan pemalsuan uang.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Ini juga merupakan kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu pertama yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Bank Indonesia turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan surat penetapan pemusnahan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, Bank Indonesia bersama unsur BOTASUPAL dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang guna menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Selain upaya penindakan, Bank Indonesia juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Edukasi tersebut mencakup pengenalan ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan prinsip 5J dalam memperlakukan uang Rupiah, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, dan Jangan Dicoret agar kualitas fisik uang tetap terjaga.
Melalui langkah preventif dan represif yang dilakukan secara berkelanjutan, BOTASUPAL berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengenali keaslian Rupiah semakin meningkat sehingga ruang gerak pelaku pemalsuan uang dapat semakin dipersempit.
