FAKTAHUKUMNTT.COM, ENDE – Perumahan yang ditempati oleh anggota Korps Brimob Batalyon B Kompi 3 Pelopor Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mengundang keprihatinan.

Dengan 57 anggota yang bertugas di tiga wilayah hukum kepolisian, kondisi perumahan mereka yang terbuat dari bambu yang rapuh menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kenyamanan.IMG 20240321 WA0033 e1710988619509

Menurut IPDA Bernard Rado, Wadanki Brimob Batalyon B Kompi 3 Pelopor Ende, walaupun tinggal di rumah-rumah bambu, semangat para anggota Brimob tidak pernah surut dalam menjalankan tugas.

Namun, kebutuhan akan perumahan yang layak menjadi fokus perhatian mereka saat ini.”Saat ini perhatian pimpinan terhadap pembangunan, baik itu perumahan, kantor, dan makonya, mengalami banyak hambatan. Karena harus ada yang diprioritaskan untuk dibangun terlebih dahulu,” ungkap Bernard.

Dengan kondisi saat ini, banyak anggota Brimob yang harus tinggal di luar karena rumah yang mereka tempati sudah tidak layak.IMG 20240321 WA0035 e1711027610416

Hal ini menjadi fokus perhatian utama bagi mereka, karena anggota yang menjalankan tugas harus memiliki tempat beristirahat yang nyaman dan aman.

Dari 57 KK anggota, hanya 11 KK yang tinggal di rumah lama yang terbuat dari bambu, sedangkan 46 KK lainnya terpaksa harus kontrak rumah di luar. Untuk menunjang pekerjaan mereka, perumahan yang layak dan nyaman menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Secara administratif, Korps Brimob Ende memiliki tempat sendiri dengan luas sekitar 3000 meter persegi yang sudah bersertifikat, sehingga memungkinkan untuk membangun perumahan anggota, kantor, dan fasilitas lainnya.

IPDA Bernard Rado berharap agar pimpinan di daerah maupun di pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan perumahan anggota, kantor, pagar keliling, pos jaga, dan fasilitas lainnya untuk mendukung kelancaran tugas anggota Brimob Batalyon B Kompi 3 Pelopor Kabupaten Ende.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.