LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 9 Mei 2023

Curahan hati Pelaku UMKM yang ambil bagian dalam kegiatan pameran di Gua batu cermin,Desa Batu Cermin,Manggarai Barat, NTT. Dalam rangka KTT Asean summit yang ke-42 Labuan Bajo. Menggaku punggutan 15% dari Omset penjualan oleh penyelenggara kegiatan, Perusahaan milik Daerah (Perumda) Bidadari sangat memberatkan penjual.

“Kami sangat dilema pak, mau jual seperti harga normal tidak dapat untung, bahkan minus. Tapi mau kasi naik harga juga takutnya tidak laku, karena semua konsumen sudah pada tau pasaran produk lokal kita,” Ujar ibu penjual kain sarung lokal (Songke) yang enggan meyebutkan namanya.

Ibu itu mengkalkulasi perhitungan yang ia proleh dari penjualan produk yang pajang di stannya, di hadapan FaktahukumNTT.

“Misalnya kain ini pak, modalnya mulai dari pembelian bahan benang pewarna, biaya menenunya, dan lain-lain itu kurang lebih menghabiskan dana Rp 650.000. Kemudian kami jual Rp 750.000 jika 15% dari 750.000 = 112.500 ini berikan ke Perumda Bidadari berarti kami tekor 12.500. Oleh sebab itu kami naik menjadi 800.000. Tapi dampaknya barang kami susah laku,” ungkap ibu itu sambil menunjuk hasil hitungan di mesin kalkulator HP miliknya.

Ia pun mengaku bahwa kesepakatan tarif 15% untuk diserahkan ke Perumda bidadari sebagai sewa lapak itu telah disetujui bersama antara panitia degan semua penjual yang ikut bergabung. Namun pemahannya saat kesepakatan itu dilaksanakan yaitu 15% dari keuntungan penjualan setelah di potong Modal.

Kendati demikian dirinya pun mengaku, merasa kecewa lantaran omset yang ia miliki hari ini hanya Rp 200.000, hasil penjualan topi songke yang dibeli oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, yang berkunjung ke obyek wisata Gua Batu Cermin.

“Hari ini saya baru dapat 200.000, pak mentri tadi beli topi songke 1 buah. Yang modalnya 170.000. Untung saja pak menteri kasi kami lebih masing-masing 100.000, karena beliau beli barang tiap stan ada yang 1 buah ada lebih mulai dari stan ujung Barat itu sampai di ujung timur”, tandasnya.

Ia pun berharap agar panitia bisa mengevaluasi kembali terkait beban yang diembankan kepada para UMKM agar, para penjual sedikit bisa terseyum dari hasil usaha mereka.

“Kita berharap agar di hitung lagi pungutan itu,setidaknya kalau bisa 10% sukur kalau bisa sampai 5%,” tuturnya penuh berharap.

Pantauan Media ini di lapak penjual yang ada di gua batu cermin,tampak 2 Orang staff panitia Perumda Bidadari sedang minta copyan Nota kontan penjualan produk dari masing-masing penjual.Saat ditaya,kedua staff itu menjelaskan,Copyan nota tersebut untuk keperluan panitia agar bisa menghitung omset dari masing-masing penjual.

“Untuk bisa menghitung omsetnya pak,karena 15% nya harus diberikan ke Panitia (Perumda Bidadari).” Unkap salah satu staff tersebut.

“Ketika ditaya,apakah itu tidak terlalu memberatkan para penjual.kedua staff tersebut mengatakan “kita yang mengundang UMKM pak,ini suah disepakati bersama panitia dan penjual. Terus kenapa mereka stujui kemarin kalau itu memberatkan?.” Tegas salah satu staff yang berparas cantik, tidak diketahui namanya.

saat dikonfirmasi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bidadari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Sutanto Werry.melalui Kabid Hukum dan Perijinan Gerhardus M Jelahu berdalil Perumda bidadari tidak melakukan pungutan sama sekali terhadap para penjual UMKM yang ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

“Saya mau menangapi konfirmasinya yang disampaikan ke pak Dirut,bahwa Perumda Bidadari tidak melakukan pungutan sama sekali” unkapnya dengan singkat melalui sambungan WA. (OD).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.