“Informasi yang kami terima dari korban menyebutkan bahwa setelah keluar dari rumah pertama, terduga pelaku menuju rumah bapak Lasarus Tefu dan melakukan tindakan serupa,” katanya.
Peristiwa tersebut sontak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Warga yang mengetahui kejadian itu berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Soroti Penanganan Laporan Polisi
Selain mengungkap kronologi kejadian, Fridorianus juga menyoroti proses pelaporan yang dilakukan para korban setelah insiden tersebut.
Menurutnya, pada malam yang sama keluarga korban telah mendatangi Polsek Amabi Oefeto Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka alami. Namun laporan tersebut, kata dia, belum langsung diproses sebagaimana yang diharapkan korban.
“Korban sudah berupaya melapor sejak malam kejadian. Namun berdasarkan keterangan yang kami peroleh, laporan polisi baru dapat dibuat pada Kamis, 4 Juni 2026,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga korban terkait alasan keterlambatan penerimaan laporan. Kuasa hukum menilai penting bagi aparat kepolisian untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
