KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 18 September 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., menjadi Pembina Apel Kesadaran KORPRI yang dilaksanakan pada Senin (18/9), bertempat di lapangan upacara kantor Wali Kota Kupang. Turut hadir pada apel tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, para Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur Perusahaan Daerah, Camat, Lurah serta seluruh jajaran ASN dan PTT lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota menyampaikan sebagai anggota KORPRI yang menghayati nilai-nilai yang terkandung pada Panca Prasetya KORPRI, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, di atas kepentingan pribadi atau golongan. KORPRI harus dapat memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Kupang, tanpa memandang suku, agama atau ras tertentu.

Dijelaskannya anggota KORPRI juga diharapkan mampu menerjemahkan instruksi atau arahan pimpinan, dengan melakukan terobosan dan inovasi secara berkelanjutan yang mengubah cara pikir dan cara bekerja. Disiplin pegawai juga harus ditegakkan. Oleh karena itu para pimpinan perangkat daerah diinstruksikan untuk menindak tegas pegawai yang tidak disiplin. khusus untuk ASN akan dilakukan evaluasi pembayaran TPP bagi yang tidak disiplin masuk kantor.

“ Saya minta para pimpinan perangkat daerah diminta untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran tahun 2023. Berdasarkan laporan yang kami terima, penyerapan anggaran sampai dengan bulan ini belum maksimal. Hal ini bisa berdampak pada penyesuaian anggaran pada sidang anggaran perubahan, sekaligus menjadi bahan evaluasi Penjabat Wali Kota. Konsumsi pemerintah lewat penyerapan apbd sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang, karena itu saya minta kepada pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan persentase realisasi APBD, bagi perangkat daerah yang mampu mencapai realisasi anggaran mencapai 90 persen sampai bulan November akan kami berikan rewand,” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.