PMKRI Kefamenanu Desak Badan Kehormatan DPRD TTU Segera Gelar Sidang Etik Terkait Kasus Dokter Icha Pakaenoni
FHC, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera mengaktifkan mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang berkembang dalam kasus meninggalnya Dokter Icha Pakaenoni.
Desakan tersebut disampaikan melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kefamenanu yang menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi perhatian publik, melainkan telah berkembang menjadi isu kemanusiaan dan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum melihat langkah konkret dari pimpinan DPRD TTU untuk menindaklanjuti persoalan yang tengah menjadi sorotan luas tersebut.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, setiap pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara moral dan etik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etika harus diuji melalui mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan etik. Badan Kehormatan dibentuk justru untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD atau tidak,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Ia menilai semakin lama mekanisme pemeriksaan etik tidak dijalankan, semakin besar pula potensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
Soroti Aspirasi Tenaga Kesehatan
PMKRI juga menyoroti aksi seribu lilin yang sebelumnya dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhumah Dokter Icha Pakaenoni.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, aksi tersebut mengandung pesan moral yang kuat terkait pentingnya perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan yang selama ini bekerja di bawah tekanan tinggi dan tanggung jawab besar.
Dalam aksi itu, sejumlah tenaga kesehatan menyampaikan berbagai pengalaman yang mereka alami selama menjalankan tugas pelayanan kesehatan. Meskipun kesaksian tersebut bukan merupakan putusan hukum, PMKRI menilai hal itu cukup menjadi bahan refleksi bagi semua pihak.
“Tenaga kesehatan setiap hari berhadapan dengan pasien dalam kondisi kritis, risiko penyakit menular, beban kerja yang tinggi, serta tanggung jawab besar yang menyangkut keselamatan manusia. Karena itu, profesi mereka harus mendapatkan penghormatan dan perlindungan yang layak,” tegas Yohanes.
PMKRI menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional, etis, dan tetap menghormati martabat tenaga kesehatan.
Menurut mereka, tidak boleh ada tindakan intimidasi, penghinaan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merendahkan profesi tenaga medis.
Pentingnya Penegakan Etika Publik
Dalam pernyataannya, PMKRI turut mengingatkan pentingnya etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi ini mengutip pandangan filsuf Jerman, Immanuel Kant, yang menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan bukan sekadar alat untuk mencapai kepentingan tertentu.
Prinsip tersebut, menurut PMKRI, menjadi fondasi penting dalam pelayanan publik yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai utama.
Selain itu, PMKRI juga merujuk pada ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 28D Ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil.
“Nilai-nilai konstitusi tersebut seharusnya tercermin dalam setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” katanya.
Minta Sidang Etik Digelar Secara Transparan
Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Ketua DPRD TTU segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD untuk melaksanakan sidang kode etik secara objektif, independen, dan transparan.
Menurut PMKRI, langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan, melainkan sebagai upaya menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai mekanisme etik merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat diuji secara profesional melalui prosedur yang berlaku.
Bagi PMKRI, kasus meninggalnya Dokter Icha Pakaenoni harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya penghormatan terhadap profesi tenaga kesehatan dan membangun tata kelola pemerintahan yang berlandaskan etika.
“Yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kehormatan lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Karena itu, mekanisme etik harus segera dijalankan,” tegas Yohanes.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD TTU maupun Badan Kehormatan DPRD terkait desakan yang disampaikan PMKRI Cabang Kefamenanu tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
