KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 6 Mei 2023

Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

Demikian informasi yang diperoleh Tim Media ini dari beberapa sumber yang layak dipercaya pada Kamis (4/5/2023).

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni:IMG 20230506 WA0073

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451;

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400;

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

“Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang kukus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 185 M, red). Diduga PT. AKAS proyek preservasi ruas jalan yang dilaksanakan pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. (FH/tim)

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.