Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Bayi 10 Bulan, Pelaku Ditangkap di Bogor
FK – Polda NTT berhasil mengungkap kasus penculikan seorang bayi berusia 10 bulan yang diduga dibawa kabur oleh ayah kandungnya, Abdul Hamid Amin, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah pesantren di Bogor, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
Kejadian ini bermula pada tanggal 20 April 2024, ketika istri sah Hamid, Chaca, pulang bersama ibunya ke kos mereka di Jalan Bumi 1 Blok 2, Kupang, dan mendapati bahwa sebagian barang-barang mereka sudah hilang. Chaca kemudian menyadari bahwa suaminya telah membawa kabur anak mereka. Upaya pencarian melalui keluarga dan media sosial tidak membuahkan hasil, sehingga keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTT.
“Kami sudah mencoba menghubungi semua keluarga, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaan Hamid dan anak kami,” ungkap Chaca dalam laporannya.
Laporan penculikan resmi dibuat pada 9 Mei 2024, dengan nomor laporan LG//B/2/V/2024/SPKT/POLDA NTT. Dalam penyelidikan awal, keluarga mendapatkan informasi dari seorang sopir bahwa Hamid telah menuju Bandara El Tari Kupang bersama bayi mereka, dan berhasil terbang ke Surabaya tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.