“Perbedaan pandangan mengenai kewenangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, koordinasi, dan penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab, yang paling dirugikan dari konflik tersebut adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Perspektif Konstitusi: Negara Hukum Menuntut Kolaborasi
Dari perspektif hukum tata negara, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, seluruh tindakan lembaga penegak hukum harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pakar hukum menilai bahwa rivalitas antarlembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama apabila masing-masing institusi menafsirkan kewenangan secara berbeda tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.
Dalam negara hukum modern, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan institusi penegak hukum membangun koordinasi yang efektif demi menjamin hak-hak warga negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
