Menurutnya, sejumlah regulasi masih menyisakan ruang multitafsir yang dapat memicu perdebatan kewenangan antarpenegak hukum.

“Kepada DPR RI, saya menyarankan agar segera mengevaluasi dan mengharmonisasi regulasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum,” katanya.

Secara akademik, harmonisasi regulasi menjadi penting karena kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila norma hukum tidak saling bertentangan dan memberikan batas kewenangan yang jelas bagi setiap institusi negara.

Momentum Reformasi Penegakan Hukum

Polemik antara Kejaksaan Agung dan Polri sesungguhnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi sistem peradilan pidana nasional. Tantangan utama bukan terletak pada siapa yang lebih berwenang, melainkan bagaimana memastikan setiap institusi menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam negara hukum demokratis, masyarakat tidak membutuhkan persaingan antarpenegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kolaborasi yang menghasilkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.