Praktisi Hukum Soroti kasus Kematian dr. Icha, Desak APH Usut Tuntas

FHC, Kasus kematian dr. Eliza Pricila Utami Pakaenoni, S.ked atau dr. Icha di Kupang pada 26 juni 2026 lalu memantik sorotan publik yang tajam karena adanya dugaan kekerasan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD TTU.

Praktisi Hukum, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dewan Kehormatan DPRD TTU dan pihak-pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan kekerasan verbal yang dialami Almh. dr. Icha beberapa hari sebelum memilih untuk mengakhiri hidupnya, di saat sedang menjalani tugas profesi sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.

Rivand Baria menilai peristiwa dugaan kekerasan verbal kepada korban (dr. icha) dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD TTU yang merupakan keluarga salah satu pasien tidak dapat dibenarkan jika itu benar-benar terjadi.

Pasalnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU. dr. Sondang Herikson Panjaitan, SpA, pada 24 juni 2026 lalu sudah menyampaikan hasil investigasi yang menyatakan bahwa “dr. Icha tidak melanggar prosedur medis maupun etika profesi saat menangani pasien anak korban gigitan ular pada tanggal 13 juni 2026 lalu”.

Berarti tindakan medis yang dilakukan Almh. dr. Icha sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kedokteran. Pangkasnya.

Almh. dr. Icha adalah anak asli Timor Tengah Utara yang menjadi dokter dan memilih mengabdi kembali di daerahnya namun justru mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dan juga kekerasan.

Oleh karena itu Rivand Baria menilai bahwa segala bentuk tindakan kekerasan verbal yang telah dialami Almh. dr. Icha di saat bertugas merupakan tindakan pelanggaran hukum. Diatur dalam ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta sanksi Pidana maupun kode etik.

Karena setelah beberapa hari kemudian Almh. dr. Icha memilih mengakhiri hidupnya. Tutupnya Rivand Baria berharap “penanganan kasus ini oleh (APH) harus profesional dan transparan sehingga dapat membawa keadilan bagi Almh. dr. Icha dan saya sampaikan turut berduka cita yang mendalam”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.