KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 8 Mei 2023

Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT mengumumkan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang tender/lelang Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red). Dalam tender tersebut, PT. AKAS yang berada di ranking 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400 dimenangkan Pokja BP2JK NTT.

Demikian Pengumuman Pemenang lelang Jalan Nasional, Preservasi Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing oleh Pokja B2JK NTT yang dilakukan melalui website lpse.pu.go.id pada Jumat (5/5/2023) malam.

Berdasarkan Informasi Pemenang Tender yang diumumkan dalam website tersebut, tertulis Nama Tender: Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.

Selanjutnya ditulis, Kementerian/Lembaga: Kementerian PUPR. Satuan Kerja: Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi NTT. Pagu: Rp 80.571.738.000. HPS: Rp 80.571.738.000.
Pada bagian bawah Pengumuman tertulis, Pemenang: PT. Anugrah Karya Agra Sentosa. Alamat: Jalan Besar Ijen No.32, Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni:
1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451;
2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400;
3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

“Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan yang pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. (FH/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.