Akibatnya, Robertus Mali tidak memiliki kesempatan untuk hadir di persidangan dan mempertahankan haknya atas tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari harta warisan almarhum Agustinus Mali sebagai pemegang SHM Nomor 165.

Alves menambahkan, dalam putusan perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB, tanah milik almarhum Agustinus Mali turut dimasukkan sebagai bagian dari harta warisan almarhum Camilus Mau.

“Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB, diketahui bahwa sejak tahun 1955 almarhum Agustinus Mali telah membeli tanah tersebut dari almarhum Yosep Asa.” Kata Stefan Alves

Fakta tersebut, lanjut Alves, menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 165 bukan merupakan harta warisan almarhum Camilus Mau. Dengan demikian, Damianus Maximus Mela atau Maxi Mela tidak memiliki hak atas tanah yang menjadi milik kliennya.

“Melalui putusan perkara perlawanan tersebut, status kepemilikan tanah SHM Nomor 165 atas nama Agustinus Mali kini dinyatakan semakin terang dan jelas, serta bukan merupakan milik Damianus Maximus Mela.” Ungkapnya****

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.