Sigit menjelaskan, rasa keadilan publik harus tetap diutamakan. Sebab itu, Sigit menegaskan, dalam memberikan pengawalan dijalanan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.

“Jadi yang begini rekan-rekan lebih selektif dan apabila tidak terlalu mendesak ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau jalan. Jadi kita kawal untuk ketertiban rombongan bukan memberikan prioritas boleh melanggar kecuali pengawalan yang harus diprioritaskan seperti mobil ambulans harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada didalamnya,” tegas Sigit.

“Di luar itu tolong kita mulai ajarkan, hal-hal yang tertib. Sehingga kemudian ini tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga masyarakat keberatan dan protes karena hal-hal ini dirasa sangat mengganggu di masyarakat. Tolong yang seperti ini rekan-rekan lebih selektif memahami apalagi situasi macet sehingga pengguna jalan merasakan ada norma yang kita jaga,” tambah Sigit.

Kemudian, Sigit mengingatkan soal penggunaan sirine strobo yang terkadang juga menjadi hal dikeluhkan oleh masyarakat terutama ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan.

“Penggunaan sirine strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitifitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirine yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu,” tutup Sigit.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.