“Para Kades agar menjalin sinergitas dengan pemangku kepentingan yang ada di desa dan merumuskan langkah yang tepat dalam pengurangan angka stunting. Kades bekerjalah dengan baik dan penuh tanggung jawab, hindari permasalahan yang dapat menyebabkan terseret dalam permasalahan hukum. Selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Camat, apabila terdapat permasalahan di desa yang memerlukan petunjuk lebih lanjut, “urai dirinya.

Para camat juga diminta Bupati untuk selalu aktif mengecek proses pelaksanaan dana desa. Dan bagi tim verifikasi kecamatan harus lebih teliti terkait administrasi pengajuan dana desa dengan selalu memperhatikan aturan yang berlaku.

Arahan senada disampaikan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe. Dirinya menambahkan terkait upaya bersama dalam menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Kupang. “Angka stunting makin menurun, semuanya itu berkat kerja kolaborasi semua pihak. Kemampuan bapa desa, camat, dinas terkait, tokoh agama, dan masyarakat, sangat membantu menurunkan angka stunting dan berharap 2024 angka stunting dibawah 10%,”katanya.

Lanjut Jerry katakan, dana desa 20% diperuntukkan bagi penanganan stunting berupa pemberian makanan tambahan, dan ini perlu menjadi perhatian. Fungsi pengawasan melekat pada Camat, BPD dan lainnya, saling mengingatkan penting dilakukan. Hal lain ditambahkan Wabup Kupang adalah terkait pajak bumi dan bangunan.

“PBB ada yang sudah dipungut dari desa tapi tidak disampaikan ke Bapenda. Saya meminta kesadaran kita untuk sama-sama genjot PBB agar bisa naikkan PAD,”pintanya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.