Resensi Buku: Suara Perempuan dari Tanah Sumba
Oleh: Bernadete Jola Pedi
Identitas Buku
**Judul Buku: Dara(h) Savana: Tentang Stigma dan Cinta Ndaina*
**Penulis:Doni Kleden
**Penerbit: Lintang Pustaka Utama
**Tahun Terbit: 2026
**Tebal: 252 halaman
Resensi Buku
FHC, Novel *Dara(h) Savana: Tentang Stigma dan Cinta Ndaina* karya Doni Kleden mengangkat kisah perempuan di Sumba yang lahir dari kegelisahan tentang bagaimana sebuah stigma dapat mengalahkan kemanusiaan. Melalui cerita yang kuat dan menyentuh, penulis memperlihatkan bagaimana keyakinan kolektif masyarakat dapat berubah menjadi alat yang melukai kehidupan seseorang.
Latar cerita berada di tanah savana Sumba yang luas dan terbuka. Alam yang seharusnya menjadi simbol kebebasan justru dibayangi oleh ketakutan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Novel ini tidak hanya menghadirkan kisah fiksi, tetapi juga merefleksikan realitas sosial dan budaya yang masih hidup dalam kehidupan masyarakat.
Cerita berpusat pada tokoh Ndaina. Dalam bahasa Sumba Barat Daya, Ndaina berarti *suwanggi*. Nama tersebut bukan sekadar sebutan, melainkan stigma yang melekat dan membentuk cara masyarakat memandang dirinya. Dalam kepercayaan masyarakat, suwanggi sering dianggap sebagai penyebab sakit, kematian, kegagalan panen, dan berbagai musibah yang tidak dapat dijelaskan secara rasional. Ketika pengetahuan dan empati tidak lagi bekerja, mitos menjadi jawaban atas ketakutan, dan dari sanalah stigma lahir.
Melalui tokoh Ndaina, penulis menggambarkan beratnya hidup sebagai seseorang yang dicap berbeda. Ia harus menghadapi penolakan dan prasangka dari masyarakat yang lebih memilih mempercayai ketakutan daripada melihat manusia secara utuh. Selain Ndaina, keluarga Nono juga menjadi gambaran kelompok yang menjadi korban stigma tersebut. Darah keluarga mereka dianggap kotor dan berbahaya hanya karena cap suwanggi yang diwariskan turun-temurun. Akibatnya, mereka mengalami pengucilan, diskriminasi, bahkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup mereka.
Judul *Dara(h) Savana* memiliki makna simbolis yang mendalam. Kata “Dara” merujuk pada gadis savana, perempuan Sumba yang tumbuh di tengah kerasnya alam namun tetap tegar dan kuat. Sementara huruf “(h)” menghadirkan makna darah sebagai simbol kehidupan dan ikatan keluarga. Dalam novel ini, darah tidak lagi dimaknai sebagai pemersatu, melainkan sebagai sumber kecurigaan akibat stigma yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Kelebihan novel ini terletak pada keberaniannya mengangkat tema yang jarang dibahas dalam karya sastra Indonesia, yaitu stigma suwanggi dalam masyarakat Sumba. Doni Kleden berhasil menghadirkan gambaran kehidupan masyarakat adat dengan sangat hidup dan autentik. Bahasa yang digunakan puitis, emosional, namun tetap mudah dipahami sehingga mampu membawa pembaca masuk ke dalam suasana cerita dan merasakan penderitaan tokoh-tokohnya. Selain itu, novel ini juga mengandung kritik sosial yang tajam terhadap praktik diskriminasi yang lahir dari ketakutan dan prasangka.
Meski demikian, terdapat beberapa bagian cerita yang terasa berjalan lambat karena penulis memberikan deskripsi suasana dan pergulatan batin tokoh secara sangat rinci. Namun, hal tersebut tidak mengurangi kekuatan pesan yang ingin disampaikan dalam novel ini.
Secara keseluruhan, Dara(h) Savana: Tentang Stigma dan Cinta Ndaina: merupakan novel yang sarat nilai kemanusiaan. Buku ini mengajak pembaca untuk melihat manusia dengan hati yang lebih terbuka, memahami dampak buruk stigma sosial, serta menyadari pentingnya cinta, empati, dan keberanian dalam menghadapi ketidakadilan. Novel ini sangat layak dibaca oleh siapa saja yang ingin memahami kehidupan masyarakat adat, budaya lokal Sumba, serta berbagai persoalan sosial yang masih relevan hingga saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
