KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 07 November 2023

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang yang berada di bawah pengawasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, terus meningkatkan sinergitasnya dengan aparat penegak hukum.

Upaya ini dilakukan melalui kerjasama antara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, dan Dinas Perhubungan Kota Kupang.IMG 20231107 WA0018 e1699371320501

Pada hari Selasa (07/11), Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, beserta salah satu stafnya tiba di Rupbasan Kupang. Mereka diterima langsung oleh Karupbasan Kupang di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan ini, mereka didampingi oleh Kasubsi Minhara Imang Blegur, Plh. Kasubsi Pamlola Rudy J. Nellu, dan dua orang pelaksana pada Subsi Minhara.

Dalam pertemuan tersebut, Andriyanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang. Bernadinus menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi terkait rencana penitipan benda sitaan hasil operasi kendaraan angkutan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang di Rupbasan Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.