Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat atau dampak serius terhadap kondisi fisiknya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan pengumpulan alat bukti sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami masih terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan secara transparan dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.