Sehari Jadi Tersangka: Ada Apa di Balik Sprindik dan Status Hukum Chris Liyanto?

Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT/Pemred FaktahukumNTT.com)

FHC, Opini – Status tersangka bukan sekadar label administratif. Ia adalah konstruksi hukum yang membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan yuridis yang serius. Karena itu, penetapannya mensyaratkan kehati-hatian, kecermatan, dan kepatuhan ketat terhadap hukum acara pidana. Ketika surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka terbit pada hari yang sama, publik wajar bertanya: apakah proses hukum berjalan secara substantif atau sekadar memenuhi formalitas administratif?

Perdebatan ini mengemuka dalam perkara yang menyeret Christofel Liyanto dalam dugaan kredit fiktif di Bank NTT. Kuasa hukum menyebut sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal identik 26 Januari 2026. Lebih jauh, Kuasa Hukum menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Chris pada tahap penyidikan sebelum status tersangka disematkan. Jika benar demikian, persoalannya tidak lagi sekadar soal cepat atau lambat, tetapi soal integritas prosedur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.