Jika sprindik dan penetapan tersangka lahir di hari yang sama, ruang untuk tahapan progresif itu menjadi pertanyaan. Apakah pemeriksaan telah dilakukan secara memadai sebelumnya? Atau apakah penetapan tersangka lebih merupakan konsekuensi administratif dari konstruksi perkara yang telah lebih dulu dibangun?

Di sinilah konsep due process of law menjadi relevan. Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus dilakukan berdasarkan prosedur yang adil dan rasional. Due process menuntut keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu. Tanpa keseimbangan itu, hukum berubah menjadi alat koersif yang kehilangan legitimasi moralnya.

Pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian integral dari asas tersebut. Ia memberikan kesempatan kepada individu untuk menjelaskan, membantah, atau mengklarifikasi dugaan yang diarahkan kepadanya. Mengabaikan tahapan ini berarti mengerdilkan fungsi penyidikan menjadi sekadar pengukuhan praduga bersalah.