Di sinilah urgensi integritas penyidikan. Integritas tidak hanya berarti bebas dari intervensi, tetapi juga taat pada metodologi hukum yang benar. Prosedur bukan beban administratif; ia adalah jaminan objektivitas.

Kecepatan dalam penegakan hukum sering kali dipersepsikan sebagai bentuk ketegasan. Publik menuntut respons cepat terhadap dugaan tindak pidana, terlebih yang berkaitan dengan sektor keuangan. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas proses. Hukum bukan kompetisi waktu. Ia adalah proses rasional yang menuntut pembuktian dan verifikasi.

Jika benar sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, dua kemungkinan terbuka. Pertama, penyidik telah memiliki bukti dan pemeriksaan yang cukup sebelum sprindik diterbitkan, sehingga penetapan tersangka menjadi konsekuensi logis. Kedua, sprindik sekadar menjadi pintu formal untuk mengesahkan keputusan yang telah diambil sebelumnya.

Kemungkinan kedua inilah yang berbahaya. Ia menciptakan kesan bahwa penyidikan hanyalah legitimasi administratif atas keputusan yang telah dibuat, bukan proses pencarian kebenaran yang objektif.