Praperadilan, dalam konteks ini, memainkan fungsi konstitusional sebagai mekanisme kontrol. Ia tidak mengadili pokok perkara, melainkan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Jika praperadilan menemukan cacat prosedural, maka yang dikoreksi bukan hanya status individu, tetapi juga tata kelola penyidikan itu sendiri.

Kita tidak boleh tergesa menyimpulkan apakah penetapan tersangka dalam perkara ini sah atau tidak. Itu wilayah hakim praperadilan. Namun, diskursus publik yang muncul mencerminkan kegelisahan yang lebih luas: kekhawatiran bahwa prosedur hukum dapat dipercepat tanpa pengujian memadai.

Integritas penegakan hukum bertumpu pada akuntabilitas. Setiap langkah harus dapat dijelaskan secara rasional, terdokumentasi dengan baik, dan terbuka untuk diuji. Jika prosedur dilaksanakan secara benar, kritik akan gugur dengan sendirinya. Tetapi jika prosedur terkesan dilompati, bayang-bayang ketidakpercayaan akan terus membesar.

Pada akhirnya, perkara ini melampaui satu nama. Ia menyentuh fondasi kepercayaan terhadap sistem hukum. Status tersangka bukan sekadar tahap awal menuju persidangan; ia adalah titik awal stigma. Karena itu, proses menuju status tersebut harus bersih dari keraguan.