Dalam konteks perkara Chris Liyanto, kuasa hukum berargumen bahwa kliennya belum diperiksa pada tahap penyidikan atas nama dirinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kuasa Hukum juga menyoroti adanya relasi keperdataan antara kliennya dan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. Artinya, sengketa yang bersifat privat diduga menjadi bagian dari konstruksi pidana yang lebih luas.
Pertanyaan mendasarnya: apakah relasi perdata dapat serta-merta menjadi dasar pidana tanpa analisis mendalam mengenai unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum?
Dalam teori hukum pidana, tidak setiap kerugian atau wanprestasi dapat dipidanakan. Perbedaan antara default dalam perjanjian dan perbuatan melawan hukum pidana terletak pada adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang memenuhi rumusan delik. Ketika batas ini kabur, risiko kriminalisasi sengketa bisnis menjadi nyata.
Namun, kehati-hatian juga berlaku sebaliknya. Argumen “ini hanya perdata” tidak boleh menjadi tameng bagi perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik dituntut melakukan analisis komprehensif sebelum menetapkan status hukum seseorang.
