KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 01 Oktober 2023

Bertempat di Lapangan Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Minggu 01 Oktober 2023 dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Provinsi NTT Tahun 2023. Tema yang diusung dalam Upacara ini adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju”.

Dalam upacara ini Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, SH., M.Si bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara itu selaku Perwira Upacara yakni Kapten Inf Alexander Bessie, S.H (Perwira Seksi Bhakti TNI Siterrem 161/Wira Sakti) dan Pemimpin Upacara yakni

Letnan Kolonel Armed Karimmudin Rangkuti, S.I.P., M.Han (Komandan Batalyon Armed 20/Bhadika Yudha).

Hadir pula para Jajaran Pimpinan Forkopimda Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah, TNI, Polri, ASN, dan para Pelajar perwakilan dari SD, SMP, hingga SMA.

Upacara yang berlangsung dalam suasana penuh Khidmat tersebut diawali dengan Komandan Upacara memasuki lapangan upacara, Inspektur Upacara tiba di mimbar upacara (pasukan disiapkan), penghormatan pasukan, laporan komandan upacara kepada inspektur upacara. Dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara, diikuti pembacaan teks pancasila oleh inspektur upacara dan diikuti seluruh peserta upacara.

Selanjutnya, pembacaan naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian Pembacaan Ikrar oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Pembacaan Doa, Andhika Bhayangkari, Penghormatan Pasukan dan dilanjutkan dengan persembahan lagu-lagu.

Untuk diketahui pula, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan sebagai tanda penghormatan untuk para pejuang yang gugur dalam mempertahankan Pancasila dan terkhususnya untuk mengenang para pahlawan yang gugur dalam Peristiwa G-30-S PKI tahun 1965.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.