6. Menjamin Netralitas: Penjabat Gubernur NTT harus menjaga netralitas dalam pemilu dan memastikan bahwa pemilu dilaksanakan secara adil dan tanpa intervensi yang tidak sah. Hal ini melibatkan menegakkan hukum dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam semua aspek penyelenggaraan pemilu.
Tugas-tugas ini bertujuan untuk memastikan pemilu yang damai, adil, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur. Penjabat Gubernur NTT memiliki peran penting dalam menciptakan iklim politik yang kondusif dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.