2. Pemeliharaan pasca-pembangunan. Seringkali infrastruktur baru cepat rusak jika tidak ada dana dan mekanisme pemeliharaan berkelanjutan yang jelas.
3. Transparansi rekanan dan tender. Publik berhak mengetahui proses pemilihan rekanan—apakah melalui tender terbuka dan apakah persyaratan teknis dipenuhi.
4. Aspek lingkungan dan sosial. Perbaikan jalan di wilayah rawan longsor atau dekat kawasan sensitif lingkungan membutuhkan kajian teknis yang mempertimbangkan drainase, stabilisasi lereng, dan mitigasi dampak sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
