FAKTAHUKUMNTT.COM., JAKARTA – Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (31/12/2023) mendapatkan jaminan perlindungan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, seluruh korban tercakup dalam Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Menurut Dewi, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka mendapat jaminan biaya rawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Santunan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera sembuh,” ujarnya.

Jasa Raharja, sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Dewi menyebut bahwa lembaga ini telah memiliki sistem terintegrasi dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.