LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com,- 16 Mei 2023

Setelah sekian lama di segel oleh Polisi Pamong Praja (POLPP). Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT telah buka untuk pelayanan kebutuhan masyarakat umum.

Hal itu dijelaskan oleh salah seorang staf yang sedang bertugas di lokasi SPBU tersebut kepada FaktahukumNTT (15/05/2023)

“Iya pak sudah buka mulai tanggal Lima kemarin”, ungkap salah satu staf yang sedang bertugas di kantor SPBU Marambok.

Ketika diwawancarai, setaf tersebut mengarahkan wartawan, untuk lansung mendatangi salah satu hotel yang berada di dalam kota Labuan bajo. Ketika dimintai nomor kontak pihak yang bertangung jawab lagi-lagi ia mengarahkan lansung saja ke sana pak.

“Ite bisa lansung ke hotel Kalton saja pak.kami tidak bisa memberi keterangan apa pun tentang pertamina ini”, tegasnya.

Kemuadian media ini mendatangi hotel Kalton, untuk bertemu dengan pengelola SPBU. Setibanya di sana,Kornelis Oke Hua,yang diketahui anak kandung dari pemilik SPBU Marambok.Mengaku,sampai saat ini pihaknya belum melakukan proses perizinan pembangunan SPBU tersebut.Karena masih terkendala di proses izin lingkungan.

“Ia kami tersendat di UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup )”, tandesnya.

Terkait pengoprasian yang dilakukan sejak tanggal 05/05/2023 itu. Atas permohonan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi kepada PT.Pertamina,untuk mengeluarkan surat izin operasi sementara,SPBU Marombok.

“Atas permohonan Bupati kepada pertamina untuk beri Izin oprasi sementara”Terang Kornelis Oke Hua

Ketika ditanya landasan pembangunan SPBU Marambok tersebut di dirikan pada tahun 2018,Kornelis Oke Hua Enggan berkomentar,lantaran dirinya masih di bangku kuliah.

“Saya tidak tau,karena saya masih kuliah.”kata Kornelis dengan nada terbata-bata.

Sementara salah satu sumber terpercaya yang enggan dimediakan namanya, membenarkan terkait pengoprasian SPBU di Kampung marombok itu semenjak tanggal 05/05/2023.Ia katakan sebelumnya pertamina tersebut sempat di pasang police line, lantaran pemerintah tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Karena lokasi tersebut ada dalam zona pertanian.

Namun sumber tersebut mengaku dirinya mendapatkan informasi ada salah seorang pejabat pemerintah yang berkedudukan tinggi di kabupaten Maanggarai barat telah merekomendasi dan sebagai penjamin agar SPBU tersebut tetap beroprasi walau tampa mengantongi Izin.

“Setau saya pemilik pertamina ini punya kontribusi dalam kontestasi pilkada kemarin,karena itulah pertamina ini dibangun walaupun melanggar ketentuan”, ungkapnya.

Ketika ditanya nama onum pejabat tersebut serta jabatannya,ia mengarahkan untuk media ini agar mewawancarai ketua DPRD Mabar Martinus Mitar.

“Silahkan bapak wawancara ketua DPR,tanya saja beliau”tutur sumber tersebut.

Sementara itu, kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan kawasan pemungkiman kabupaten Manggarai Barat Severius Kurniadi ST, di ruang kerjanya mengatakan dari sisi tata ruangnya Belum ada pengajuan dari pemilik perusahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sistem Online Single Submission (OSS) dinas Cipta Karya.

“Sampai saat sekarang belum ada pengajuan PBG nya di sistem kami.”terangnya.

Ia katakan Sementara proses perjinan lainya terkait pendirian SPBU,merupakan kewenangan kementrian yang berproses lansung melalui sistem online.

“Sedangkan untuk izin persetujuan lingkungan hidup dan KBRG nya itu kewenangan kementrian.” Ungkap Severius kurniadi.

Hingga brita ini diterbitkan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai barat Martinus Mitar berkali-kali di hubungi media ini serta mendatangi kantor DPRD Mabar namun tak kunjung ditemui.

Selain itu Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi juga belum berhasil di konfirmasi.

Penulis: (Dalang).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.