Malaka,FHC-Blandina Luruk Seran (Penggugat) perkara perkara Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.ATB berpotensi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kuasa Hukum Pelapor, Yulianus Bria Nahak,SH.,MH mendesak Badan Pertanahan Kabupaten Malaka untuk memberikan dokumen Warkah (Kumpulan Dokumen yang Menjadi Dasar Pendaftaran dan Pembuktian Kepemilikan Tanah) ke Polres Malaka untuk memperlancar proses penyidikan.
“Laporan Maria Magdalena Hoar terhadap Blandina Luruk Seran, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Saat ini sudah sampai tahap penyidikan, berdasarkan Surat Hasil Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) Nomor : 1/60/X/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025, artinya sudah ada calon tersangka” Ungkap Yulianus.
Menyoal tentang Warkah, Kuasa Hukum Yulianus menduga bahwa ada konspirasi antara BPN dan Blandina Luruk Seran,untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik, terlapor.
“Tindakan Pertanahan Kabupaten Malaka, yang tidak memberikan dokumen Warkah tanah atas nama Blandina Luruk Seran, kepada penyidik polres Malaka, maka kami berpendapat bahwa tindakan tersebut menghambat proses penyidikan” Ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
