Menurutnya, BPN itu badan publik yang harus berkerja dengan transparan tidak boleh tertutup apalagi soal hak masyarakat, BPN harus transparan dan akuntabel.
“BPN wajib menunjukan kinerja dengan secara keterbukaan dan ketersediaan informasi yang mudah diakses publik, juga BPN berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil kepada publik atau pihak yang berwenang”
Dr. (Cand) Yulianus Bria Nahak,S.H.,MH mempertegas bahwa, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informaai Publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi “setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Sehingga, apabila BPN Malaka tidak memberikan dokumen Warkah atas nama Blanda Luruk Seran, kepada penyidik polres Malaka, guna memperlancar proses penyidikan maka tidakan yang di lakukan oleh BPN adalah menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“kami tegaskan bahwa apabila dokumen ini tidak diberikan kepada Penyidik Polres Malaka, maka dalam waktu dekat kami akan melaporakan persoalan ini ke BPN Provinsi NTT, untuk di tindak lebih lanjut.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
