MAUMERE, sikka.faktahukumntt.com – 9 Februari 2023

Setelah menetapkan dua tersangka yaitu MDB dan MRL pada Rabu (8/2/2023) sore, hari ini Kamis (9/02/2023) tepat di hari Pers Nasional berlangsung di kantor kejaksaan negeri Sikka, Penyidik tindak Pidana Khusus (Tipisus) (Kejari) Kabupaten Sikka kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yaitu EH selaku Kepala Seksi Logistik pada BPBD kabupaten Sikka dan LG direktur CV Dewi Sartika selaku pihak ketiga penyedia barang dan jasa.

Kini sudah 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan status tahanan kejaksaan mereka adalah MDB mantan Kepala Pelaksana BPBD Sikka, MRL mantan bendahara pembantu pada BPBD Sikka , EH selaku Kepala Seksi Logistik pada BPBD kabupaten Sikka dan LG direktur CV Dewi Sartika selaku pihak ketiga penyedia barang dan jasa.

Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp724.678.878.

Tampak Kedua tersangka EH dan LG keluar dari kantor Kejaksaan negeri Sikka mengenakan rompi ungu bertuliskan “TAHANAN” langsung diarak naik keatas mobil tahanan kejaksaan negeri Sikka.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sikka, Fajrin, S.H dalam konfrensi pers mengungkapkan, pada hari Kamis (9/2/2023) pukul16.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka telah berlangsung rilis terkait perkara tindak pidana khusus; pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.981.975.100.

Lanjutnya, bahwa ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp. 724.678.878,00.

Bahwa pada hari ini telah di tetapkan sebagai tersangka antara lain, saudara EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

“Telah turut serta menyediakan pengadaan barang untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina dan pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Berikutnya, saudara LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023, melaksanakan pengadaan barang yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan selarna 20 hari kedepan,” ujarnya.

Lanjutnya, pasal yang dilanggar oleh para tersangka antara lain :Primair:Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

***/WT

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.