Penulis: Oktafianus Dalang

FaktahukumNTT.com, Tentu kita semua meyadari,betapa minimnya peyaluran kebijakan pemerintah profinsi selama ini di wilayah Manggarai raya.Hal itu membuat kita bersepakat untuk membuka cakrawala berpikir baru “BERTAHAN ATAU BERUBAH?”.

Kita semua ketahui bersama peran penting DPR dalam peyelanggaran pemerintahan, yaitu mampu berpikir dan berpendapat serta peduli pada sesama. Oleh karena itu saat nya kita rumuskan bersama menuju pesta Demokrasi,Pemilu 2024.

Kira-kira seperti apa sosok/figur yang pantas kita usung menuju legaslatif di Provinsi NTT dari dapil 4?.

Tentu sesui dengan fungsi dan tugas DPR yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan kita harus mampu memilah diantara pilihan kita saat ini.

Hal paling penting dalam memilah yaitu kriteria.

Merujuk pada tugas dan fungsi DPR maka kriteria yang layak kita dukung adalah :
1. Kemampuan intelektual (memiliki wawasan yang luas).
2.Loyalitas (orang yang siap dan mampu menerima tantangan atau tekanan. Baik dari bawah maupun dari atas.)
3.integritas (moral yang baik dan bertagwa kepada Tuhan yang Maha Esa)
4.Elektabilitas (memiliki relasi yang luas).

Dari keriteria tersebut ketika kita melihat rekam jejak dari berbagai figur yang ada,siapa yang pas untuk mewakili kita di kursi DPR provinsi NTT dari dapil 4,Manggarai,Manggarai barat,Manggarai timur?.

Ketika kita bersepakat maka jawabannya adalah: SIRILUS LADUR,ST.

Mengapa Sirilus ladur?,Ia merupakan figur yang matang,dimana saat bliau masih berusia 40 Tahun dengan segudang pengalam baik dalam berorganisasi maupun personal.

Sirilus ladur menjadi salah satu kader potensial Manggarai raya yang diusung oleh partai PKB untuk memenangkan pemilu DPRD NTT tahun 2024.

Ketika berkaca pada rekam jejak Wartawan senior Manggarai barat ini,sunguh sangat mengagumkan bagi kita kalangan milenial.

Saya mengajak sahabat semua untuk mengenal Profil Sirilus Ladur.

Sirilus Ladur Lahir di Desu Todo Desa Gulung Kecamatan Satarmese Utara kabupaten Manggarai anak ke 8 dari Almarhum Thomas Larung dan Mama Martina Ceda.

*Pendidikan* .
SDK Todo II, SMPN 2 Todo, SMK Kristen 2 Kupang dan Akademik Teknik Kupang.

*Keluarga*
Sirilus Ladur Asal Desu Todo Satarmese kabupaten Manggarai Istri Helena Darlia Asal Rengkas Kempo kecamatan Mebeliling Kabupaten Manggarai Barat,anak Alferendolino Batari Larung sekolah di SMP Arnoldus Labuan Bajo, Ignasius Troy Kato sekolah SDN Lancang Labuan Bajo, Agnesia Putri Sherinanda umur 2 Tahun.

*Pekerjaan*
Kepala Biro Media Fakta hukum NTT, Humas PT Citra Lodok Lestari NTT, sekertaris Koprasi Citra Lodok Lestari NTT.

*Pengalaman Bekerja*

Perna Wartawan Media cetak Flores Pos, wartawan Indonesia Koran, wartawan floresa.co, wartawan Berita Satu TV sekarang wartawan Fakta hukum NTT.

*Organisasi*
Sekertaris HMJ Politeknik Undana Kupang, anggota Ikatan Mahasiswa Pelajar Satarmese Kupang, Sekertaris Ikatan Mahasiswa Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur Kupang (IMAPEM), sekjen PMKRI Cabang Kupang, Ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia (GMPI) Kupang, Wakil ketua pemuda lintas agama kota Kupang.

*Partai*
Ketua Banom Garda Bangsa PKB Manggarai Barat, ketua DPC PKB Manggarai Barat 2017-2020
Sekarang Wakil Ketua DPW PKB NTT.

*Komitmen dan Visi Utama Sirilus Ladur*

Pengalaman-pengalaman tersebut Sirilus Ladur siap menjadi penyambung Aspirasi dan memperjuangkan kepentingan Masyarakat Manggarai di provinsi NTT.

– meningkatkan intensitas komunikasi kepentingan SDM antara pemerintah propinsi dan kabupate.

– mengoptimalkan Peran Anggota DPR propinsi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat tiga Manggarai

– Mendorongan pemerintah propinsi untuk meningkatkan program, infrastruktur pertanian, infrastruktur pendidikan, infrastruktur perikanan dan kelautan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.