Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H., diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin.
Desakan pemecatan terhadap Kapolsek dari Ketua DPD GMNI NTT, Legorius V. Bria, menjadi bukti bahwa masyarakat tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga atasan yang dianggap gagal mengawasi dan membina anggotanya.
Teori organisasi dan manajemen mengajarkan bahwa seorang pemimpin bertanggung jawab penuh atas perilaku bawahannya. Jika seorang pemimpin gagal mengawasi dan mengendalikan perilaku bawahannya, maka ia dapat dianggap turut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.
Dalam konteks ini, Kapolsek Sasitamean dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau seharusnya mengetahui tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi AB, namun tidak melakukan tindakan pencegahan yang memadai.
Kasus Polsek Sasitamean menjadi ujian berat bagi Kapolri dan seluruh jajarannya. Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dalam mengungkap kebenaran dan menghukum pelaku. Jika kasus ini ditangani dengan setengah hati, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin terkikis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
