Melihat realitas ini, Christian Widodo menekankan dua hal:
- Keakuratan data harus diawasi ketat oleh pengawas sekolah.
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas validitas input data di sekolahnya masing-masing.
“Jika ada manipulasi data — entah disengaja atau karena malas memperbarui informasi — kepala sekolah harus mempertanggungjawabkan itu secara administratif,” tegasnya.
Dalam konteks tata kelola pendidikan, pernyataan Wali Kota Kupang ini menunjukkan pergeseran dari perencanaan berbasis asumsi menuju perencanaan berbasis bukti (evidence-based planning). Data pendidikan yang berkualitas menjadi dasar:
- Penentuan kebutuhan program pembelajaran inovatif,
- Perhitungan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan,
- Prioritas penggunaan Dana BOS dan anggaran lainnya,
- Penyusunan target capaian pembelajaran berbasis kompetensi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap penegasan Wali Kota. Ia menyebut pengisian Dapodik yang akurat akan memperbaiki manajemen data pendidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pendidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
