Wali Kota Kupang juga memberi instruksi praktis: laporan penggunaan data dan BOS harus diverifikasi setiap bulan, bukan hanya pada periode akhir. Ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penumpukan administrasi yang sering kali menjadi celah bagi penyimpangan.
Menurutnya, kepala sekolah harus terlatih memeriksa data sebelum diunggah ke sistem pusat, dan pengawas sekolah wajib melakukan audit data berkala di tingkat unit pendidikan.
“Verifikasi berkala bukan hanya proses administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik,” jelas Christian Widodo.
Wali Kota Kupang melihat kepemimpinan di tingkat sekolah sebagai ujung tombak tata kelola data. Kepala sekolah tidak lagi dipandang sekadar pengelola administrasi, tetapi sebagai leader pengelolaan informasi pendidikan yang harus memastikan:
- Akurasi jumlah siswa berdasarkan kondisi riil,
- Status Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai sertifikasi dan beban kerja,
- Data sarana dan prasarana tidak fiktif,
- Rekapitulasi capaian pembelajaran termutakhir setiap semester.
Dengan demikian, kualitas data tidak lagi dilihat sebagai kutipan angka, tetapi cerminan kondisi sistem pendidikan yang sejati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
