Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara dengan nomor LP/B/10/IX/2023/Polsek Amfoang Utara/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 6 September 2023.

Terkait kronologi peristiwa dijelaskan, I Nyoman Sarjana,mengatakan peristiwa memalukan yang dilakukan OL awalnya di ketahui oleh YT (13) yang saat itu, sedang melintasi lokasi kejadian.

“Saksi YT, melihat langsung saat OL menyeret korban Bunga (20) ke tepi kali untuk melancarkan aksi bejatnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 September 2023 pukul 15.00 wita.

Saat itu saksi Yustinus melewati jalan setapak untuk pergi melewati Jalan setapak hendak menuju ke rumah Hes Fomeni.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.