FaktahukumNTT.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan sikap tegas dan tidak gentar usai dirinya dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Bersama tiga tokoh lainnya, Roy dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” ujar Roy saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).
Roy Suryo tidak sendiri. Dalam laporan bernomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya itu, nama Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA), dan dr. Tifauzia Tyassuma juga turut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Namun, alih-alih mundur, Roy Suryo justru menyampaikan pesan yang menguatkan tekadnya dalam menyuarakan kebenaran. Ia percaya masyarakat cukup cerdas untuk menilai dan menimbang apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
