FAKTAHUKUMNTT.COM, JAKARTA -Tata Kelola Pertanahan dan tata ruang yang modern serta berstandar dunia menjadi komitmennya Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Abdullah Azwar Anas Lahirkan Reformasi Terkini di ATR/BPN

Dalam pernyataan yang disampaikannya pada Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2024, (7/3/) di Jakarta, beliau menyoroti pentingnya reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas SDM yang berdampak positif.

“Pentingnya reformasi birokrasi, penguatan SDM yang kapabel dan berdampak. Integritas dan kapabilitas harus terus ditingkatkan untuk ATR/BPN yang lebih melayani, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat,” ujar Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih efisien, transparan, dan sesuai standar global.

Reformasi birokrasi menjadi fokus utama, dengan penekanan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Langkah-langkah untuk memperkuat integritas dan kapabilitas di lingkungan ATR/BPN diharapkan akan membawa dampak positif, menciptakan lembaga yang profesional dan dapat diandalkan.

Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari upaya pemerintah dalam mengelola tata kelola pertanahan dan tata ruang secara efektif, memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi properti.

azwar anas dan ahy e1710120588406
Menteri Agus Harimurti Yudhoyono dan Abdullah Azwar Anas Lahirkan Reformasi Terkini di ATR/BPN

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menekankan keterkaitan langsung antara Reformasi Birokrasi di layanan pertanahan dan tata ruang dengan fokus utama Reformasi Birokrasi Tematik, yaitu peningkatan investasi.

Pada Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Jakarta, Anas menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran kunci dalam meningkatkan investasi melalui peningkatan kepastian hak pertanahan.

Anas menyoroti dukungan digitalisasi layanan perizinan pertanahan sebagai langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

“Tidak ada rakyat yang tidak berurusan dengan tanah, maka jika reformasi di pertanahan ini berhasil, dampaknya akan merata ke mana-mana,” ungkap Anas.

Dalam sambutannya, Anas mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola birokrasi dan digitalisasi, terutama pada proses bisnis layanan pertanahan dan tata ruang.

Ia menyebut komitmen Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendorong Reformasi Birokrasi, terutama melalui penerapan sertifikat elektronik dan penanganan konflik agraria yang efektif, patut diapresiasi.

Anas juga mengungkap persiapan pihaknya bersama Tim SPBE Nasional dan instansi terkait dalam menyusun Portal Nasional. Portal ini, yang direncanakan untuk 9 layanan digital prioritas pada tahun 2024, diharapkan dapat mempercepat proses bisnis layanan pertanahan dan tata ruang.

Mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengintegrasikan layanan ke dalam Portal Nasional, Anas menekankan potensi aplikasi digital seperti Sentuh Tanahku untuk turut serta dalam inisiatif ini.

Disrupsi digital, menurut Anas, menjadi peluang bagi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas data.

Anas menekankan peran penting Kementerian ATR/BPN dalam RB Tematik, termasuk penetapan hak dan pendaftaran tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah, penatagunaan tanah, penataan tanah, serta penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan.

“Progres peningkatan nilai Reformasi Birokrasi yang stabil dan pencapaian nilai indeks SPBE yang sangat baik menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mencapai standar pelayanan yang tinggi”, tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.