MALAKA, faktahukumntt.com – 8 Februari 2023

Menindaklanjuti keluhan warga petani sawah dari Desa Naas, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H langsung meninjau lokasi pada Rabu, 8 Februari 2023.

Rosalinda Hoar, petani dari desa Naas, Dusun Hasleon A, Kecamatan Malaka Barat, mengeluh ke Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, terkait tidak kebagian jatah pencetakan sawah dengan anggaran Dana Desa (DD) Desa Naas, Tahun Anggaran 2023, sebagaimana diberitakan Media online Hits IDN, pada Selasa (07/02/2023).

Keluhan warganya ini langsung direspon baik oleh Bupati Malaka, sehingga Ia bersama Kadis Pertanian dan Kadis PU, turun langsung ke lokasi persawahan untuk melihat keadaan lahannya.

“Tindak lanjutnya, saya perintahkan kepada Kadis pertanian dan Kadis PU agar segera bersihkan lahan milik Mama Rosalinda dan lahan penyanding disekitarnya, kemudian turunkan alat berat untuk langsung diolah menjadi sawah”, tuturnya.

Pantauan faktahukumntt.com di lokasi sawah, pimpinan Daerah Malaka melihat lahan Mama Rosalinda yang sudah penuhi rumput liar. Kemudian Dirinya berkoordinasi dengan Kadis Pertanian, PU, dan Kepala Desa terpilih Desa Naas agar selalu memperhatikan keluhan yang disampaikan masyarakat.

Lanjut, Bupati Simon menghimbau agar para petani sawah Desa Naas juga selalu memperhatikan dan membersihkan saluran irigasi sehingga aliran airnya lancar.

“Saya akan menyiapkan satu pompa air disini untuk mengantisipasi terjadinya kekeringan, karena dengan meninjau langsung lahannya Mama Rosalinda, maka saya juga melihat secara langsung lokasi persawahan disini dan Kedepannya ini akan menjadi tempat untuk produk Nona Malaka”, Tutup Bupati Malaka Dr. Simon Nahak.

Turut Hadir dalam peninjauan lokasi persawahan, Kadis Pertanian, Kadis PU, Kabag Protokol, Kepala Desa terpilih Desa Naas, dan masyarakat petani sawah Desa Naas. ***/Getrid

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.