Belu,FHC-Kuasa Hukum Termohon Stefen Alves Tes Mau,SH.,M.Kn mengatakan, bentrokan antara polisi dan Para Termohon eksekusi dipicu tindakan sewenang-wenang dan arogan yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Atambua Marthen Benu membacakan penetapan eksekusi riil diluar obyek sengketa bidang III.

“Pak Marten Benu membaca penetapan eksekusi riil di wilayah hukum Kelurahan Manumutin sedangkan obyek sengketa Bidang 3 terletak di Kelurahan Tulamalae, inilah yang memicu kemarahan Para Termohon eksekusi dan keluarga yang hadir di obyek sengketa” Ucap Alves Tegas, Selasa (9/12/25).

Alves Mau menegaskan, awalnya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Atambua atau jurusita menunjukan penetapan konstatering dan penetapan sita eksekusi, namun tidak ditanggapi.

“Kami juga meminta mana surat pemberitahuan eksekusi riil karena sampai hari pelaksanaan eksekusi Para Termohon eksekusi tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut.” Ungkapnya.

Dikatakan, bahwa dalam putusan perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PN. ATB Pemohon eksekusi dinyatakan sebagai Ahli waris untuk obyek sengketa bidang III dengan ukuran tanah seluas 9100 m2, namun fakta dilapangan yang mau dieksekusi adalah seluas 19350 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 53 Tahun 1987 atas nama Alm. Camilus Mau. ada selisih 10250 m2 yang tidak digugat namun akan terkena eksekusi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.