Kuasa Hukum Termohon menguraikan kronologi permintaan perihal konstatering;
Sejak tahun 2022 Kami menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua untuk melakukan Konstatering (Pencocokan Ulang putusan dengan kondisi riil obyek sengketa) karena antara putusan dan obyek sengketa bidang III berbeda Luas dan Batas-batasnya.
Permintaan Kami tersebut tidak pernah direspon oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah PASAL 93 (2) Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, Panitera Pengadilan WAJIB mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukannya;
Saat Kami masih berdiskusi dengan Bapak-Bapak dari Polres Belu, Kami melihat Pak Marten Benu mengeluarkan surat untuk dibaca, hal inilah yang sontak membakar amarah Para Termohon Eksekusi dan Keluarga yang hadir sehingga terjadi pelemparan terhadap Pak Marten Benu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
