FAKTAHUKUMNTT.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah mengirim tim gabungan untuk menanggapi banjir yang melanda sejumlah titik di wilayah tersebut sejak Kamis (29/2) pagi.

Data terbaru mencatat 38 ruas jalan dan delapan RT tergenang, dengan ketinggian air mencapai 120 sentimeter di Kelurahan Rawa Terate, Jakarta Timur.

Menurut Kasatpel Pengolahan Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Michael Sitanggang, upaya penanganan terus dilakukan di lokasi-lokasi terdampak.

Meskipun genangan tertinggi terjadi di permukiman warga, mayoritas area terkena dampak di jalan-jalan kota.

“Saat ini masih terjadi genangan, dan personel BPBD sedang dikerahkan ke lokasi. Hujan terfokus di utara Jakarta dan sebagian utara Jakarta Timur. Kami sudah berkoordinasi dengan Ditpolairud untuk menyiagakan perahu karet di Rawa Terate,” ungkap Michael.

BPBD DKI Jakarta telah menerjunkan personel bersama perangkat daerah lain dan mobile pump untuk melakukan penyedotan air di lokasi tergenang.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan cepatnya surut genangan dan kelancaran aliran air.

Michael menambahkan, “Mayoritas banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi.

Laporan BMKG mencatat hujan ekstrem dengan intensitas 157,4 milimeter per hari dini hari tadi.

“Kami bekerja keras untuk memastikan tidak ada sumbatan di pintu-pintu air”,ungkapnya.

“Abdul Muhari, Ph.D., Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, juga menyampaikan informasi melalui platform media sosial BNPB, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dan informasi terkait bencana melalui akun resmi BNPB di Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.