FaktahukumNTT.com, Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nilai fantastis sebesar Rp69 triliun oleh seorang pengacara dan pengamat sosial asal Makassar bernama Komardin. Gugatan ini terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali mencuat dan menimbulkan kehebohan di ruang publik.

Komardin menuding UGM tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai data akademik Jokowi, termasuk skripsi dan ijazah sarjananya. Ia mengklaim bahwa kegaduhan yang terjadi akibat isu ini telah berdampak luas, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang menurutnya menjadi beban besar bagi perekonomian nasional.

IJAZAH JOKOWI Advokat dari Makassar Komarudin
Advokat dari Makassar, Komarudin mengungkapkan alasannya mengapa ia melayangkan gugatan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya tidak punya masalah pribadi dengan Pak Jokowi. Yang saya gugat adalah UGM karena tidak terbuka. Negara jadi gaduh, rupiah melemah, dan sektor ekonomi terganggu. UGM harus bertanggung jawab,” kata Komardin saat dihubungi Wartawan, Kamis (15/5).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.