Komardin menambahkan, nilai gugatan Rp69 triliun merupakan kerugian materiil yang harus ditanggung negara akibat keresahan publik. Ia bahkan menuntut kerugian imateriil sebesar Rp1.000 triliun yang menurutnya tak akan ia terima secara pribadi, melainkan untuk kepentingan negara.
Respons UGM: Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan bahwa UGM saat ini sedang mempelajari isi gugatan dan akan menyiapkan langkah hukum sesuai prosedur.
“Kami menghormati hak hukum warga negara, termasuk pengajuan gugatan ini. Legal standing dan substansi gugatan akan kami cermati secara mendalam,” ujar Veri.
Veri juga tidak menutup kemungkinan bahwa UGM akan mengajukan gugatan balik, namun saat ini masih fokus pada upaya pembelaan terhadap tuntutan yang ada.
Polemik Lama yang Tak Kunjung Reda
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sudah beberapa kali muncul sejak 2022, dan telah berulang kali dibantah oleh pihak Istana maupun UGM. Namun, keraguan sebagian publik tetap belum reda, terutama setelah beberapa tokoh yang diklaim sebagai pembimbing akademik menyatakan tidak pernah terlibat langsung dengan skripsi Jokowi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
