Tim pemeriksa yang kini dibentuk oleh UGM terdiri dari unsur pimpinan fakultas, Direktorat Sumber Daya Manusia, dan Satuan Pengawas Internal. Tim ini memiliki tugas untuk menginvestigasi pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan oleh Edy Meiyanto sebagai aparatur sipil negara.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Rektor UGM, yang kemudian meneruskan rekomendasi tersebut ke kementerian. Keputusan final atas pencopotan status PNS dan pencabutan gelar profesor sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Hingga kini, belum ada batas waktu resmi mengenai durasi kerja tim pemeriksa. Namun, belasan korban telah bersuara dan meminta kementerian bertindak cepat dan tegas. Mereka menuntut pencopotan status ASN sebagai bentuk keadilan dan efek jera, mengingat total ada 33 kasus kekerasan seksual dalam laporan yang melibatkan 15 mahasiswa korban.
“Pemecatan sebagai dosen itu melegakan. Tapi kami masih menunggu pencopotan status PNS agar ia tidak lagi punya posisi atau kekuasaan untuk mengulangi perbuatannya,” kata salah satu korban, yang merupakan mahasiswa Fakultas Farmasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
