Kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan tinggi tentang urgensi membangun sistem perlindungan korban kekerasan seksual dan menindak pelaku tanpa kompromi. Kampus yang dulu dianggap menutup-nutupi, kini dituntut untuk transparan, berpihak pada korban, dan menjadi garda depan dalam pemberantasan kekerasan seksual.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.