Faktahukumntt.com, Yogyakarta, 8 April 2025 – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta secara resmi telah memberhentikan Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi, dari jabatannya sebagai dosen. Pemecatan ini dilakukan setelah proses investigasi internal membuktikan bahwa Edy bersalah atas pelanggaran kode etik dosen dan terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa.
Pemecatan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang dirilis Rektorat UGM pada Minggu, 6 April 2025. Langkah ini sekaligus menjadi pernyataan terbuka UGM dalam merespons tekanan publik dan desakan korban agar institusi bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius, mengonfirmasi bahwa pemecatan Edy Meiyanto juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. “Kementerian melalui Sekretaris Jenderal, Togar Simatupang, telah menerbitkan surat per 26 Maret yang menugaskan UGM membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” ujar Andi pada Senin, 7 April 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
