Unggahan tersebut juga menyoroti isu perlakuan terhadap warga perantau, khususnya asal Sumba, di wilayah Bima. Ricar menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan terbebas dari perlakuan diskriminatif.

“Tugas abdi negara mengayomi masyarakat, bukan menggunakan jabatan sebagai alat untuk menyiksa masyarakat,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan penganiayaan tersebut. Verifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Serta dapat berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan pidana militer apabila melibatkan anggota TNI aktif.

Namun demikian, penting ditekankan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.