FAKTAHUKUMNTT.COM, JAKARTA – Berita baik datang dari Kabupaten Demak, di mana jumlah pengungsi banjir mencapai nol pada Kamis (28/3) pukul 15.00 WIB.
Sebanyak 1.491 jiwa yang sebelumnya mengungsi di 13 titik pengungsian kini telah kembali ke rumah masing-masing.
Meskipun demikian, empat titik masih terdampak genangan, termasuk Desa Dukun di Kecamatan Karangtengah, Desa Sayung dan Loireng di Kecamatan Sayung, dan Desa Wonoketingal di Kecamatan Karanganyar, dengan tinggi genangan antara 10-20 sentimeter.
Meskipun status pengungsi telah berakhir, upaya penanganan banjir masih berlanjut dengan fokus pada pembersihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur.
Hari ini, tim gabungan melaksanakan pembersihan lingkungan di Kantor Kecamatan Karanganyar, sementara Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Demak melakukan pemompaan di wilayah Kecamatan Karanganyar.
Akses jalur pantura Demak-Kudus yang sebelumnya putus total kini sudah dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan terbatas dan sistem contraflow dari putaran JSP hingga Pasar Karanganyar.
Upaya perbaikan dan pengaspalan jalur Demak-Kudus dijadwalkan dilaksanakan mulai 27 hingga 30 Maret 2024 mendatang, dengan titik perbaikan jalan berada pada KM 44-45 arah Kudus dari Demak.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang periode operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) hingga tujuh hari ke depan.
Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi tim dan analisa prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan potensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah pantura.
BNPB juga mengingatkan masyarakat yang akan melintasi jalur Demak-Kudus untuk berhati-hati terutama pada malam hari, karena masih banyak jalan rusak berlubang akibat terendam banjir dalam waktu yang cukup lama.
Abdul Muhari, Ph.D. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.